Biro Perencanaan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan, program, kegiatan, penganggaran, serta pembinaan akuntabilitas kinerja kementerian.
Biro Perencanaan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan, program, kegiatan, penganggaran, serta pembinaan akuntabilitas kinerja kementerian.
Melalui fungsi tersebut, Biro Perencanaan memastikan setiap kebijakan dan program pendidikan disusun secara terintegrasi, selaras dengan prioritas pembangunan nasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menyusun dan menyelaraskan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran kementerian.
Mengintegrasikan program pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mengembangkan serta memfasilitasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program pembangunan pendidikan.