Dengan fungsi koordinasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi, Biro Perencanaan memastikan setiap program dan kebijakan pendidikan dirancang secara efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, pembinaan sistem akuntabilitas kinerja, dan penyelenggaraan urusan ketatausahaan biro.
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran kementerian.
Menyusun rencana, program, kegiatan, serta anggaran kementerian secara terintegrasi.
Menyelaraskan pelaksanaan program pendidikan di tingkat pusat dan daerah.
Melaksanakan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan kementerian.
Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja yang efektif dan berkelanjutan.
Memberikan fasilitasi penerapan akuntabilitas kinerja pada seluruh unit kerja.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, anggaran, serta capaian kinerja kementerian.
Menyelenggarakan administrasi dan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan.