Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Biro Perencanaan

Dengan fungsi koordinasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi, Biro Perencanaan memastikan setiap program dan kebijakan pendidikan dirancang secara efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.

Tugas Biro Perencanaan

Tugas Biro Perencanaan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, pembinaan sistem akuntabilitas kinerja, dan penyelenggaraan urusan ketatausahaan biro.

Fungsi Biro Perencanaan

Koordinasi Perencanaan

Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran kementerian.

Penyusunan Program

Menyusun rencana, program, kegiatan, serta anggaran kementerian secara terintegrasi.

Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah

Menyelaraskan pelaksanaan program pendidikan di tingkat pusat dan daerah.

Pembinaan Akuntabilitas

Melaksanakan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan kementerian.

Pengembangan Sistem

Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja yang efektif dan berkelanjutan.

Fasilitasi Akuntabilitas

Memberikan fasilitasi penerapan akuntabilitas kinerja pada seluruh unit kerja.

Monitoring & Evaluasi

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, anggaran, serta capaian kinerja kementerian.

Tata Usaha Biro

Menyelenggarakan administrasi dan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan.